-->

Pengertian: Apa itu Kharaj?

hpk

Definisi-kharaj-contoh-kharaj-ekonomi-islam-pajak-jizyah-Abu-ubaid-harta-kharaj

Islamidina.ID – Kharaj adalah hak yang diberikan oleh Allah Subhanahu wata'ala kepada kaum Muslim dari kaum Kafir. Kharaj adalah hak yang dikenakan atas lahan tanah yang telah di rampas dari tangan kaum kafir, baik dengan cara perang maupun damai. Jika perdamaian menyepakati bahwa tanah tersebut milik kita, dan mereka pun mengakuinya dengan membayar kharaj, maka mereka harus menunaikannya.


Pengertian Kharaj menurut bahasa bermakna al-Kara’ (sewa) dan al-ghullah (hasil). Setiap tanah yang diambil dari kaum kafir secara paksa, setelah perang di umumkan kepada mereka, dianggap sebagai tanah Kharajiyah. Jika mereka memeluk islam, setelah penaklukkan tersebut, maka status tanah mereka tetap Kharajiyah. 


Abu Ubaid meriwayatkan hadits dalam kitab Al-Amwal dari Az-Zuhri yang mengatakan, “Rasulullah saw, menerima Jizyah darivorang Majusi Bahrain”.


Az-Zuhri menambahkan, “Siapa saja diantara mereka ada yang memeluk islam, keislamannya diterima, dan keselamatan diri serta hartanya akan dilindungi, selain tanah. Sebab, tanah mereka adalah harta Fai’ (rampasan) bagi kaum Muslim, karena orang tersebut sejak awal tidak menyerah, sehingga dia terlindungi.” Maksudnya, mereka terlindungi dari kaum Muslim. []

0 Response to "Pengertian: Apa itu Kharaj?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel