-->

Hukum Air Laut untuk bersuci dalam Islam

hpk
Assalamualaikum Wr Wb, Sahabat Blog Muslim " Islamidina " pada kesempatan kali ini kita berdiskusi tentang, Hukum Air Laut untuk bersuci. Yuk Kita belajar Bersama ...
Hukum Air Laut untuk bersuci

Hukum Air Laut untuk bersuci

Indonesia bahkan Dunia sebagian besar merupakan lautan. Selain memisahkan daratan yang satu dengan daratan lainnya, Lautan juga mengandung banyak kekayaan dan manfaat lainnya yang banyak digunakan oleh manusia.

Lautan telah menjadi bagian hidup yang tak terpisahkan bagi manusia dimana menjadi salah satu sumber penghasilan dan rezeki yang tiada habisnya.

Macam - macam air untuk Bersuci ???

Bersuci atau Thaharah dalam islam merupakan hal yang sangat penting. Bahkan karena pentingnya, Allah SWT mensyaratkan kita sebagai umatnya untuk berada dalam keadaan suci saat melaksanakan ibadah seperti Sholat dan Mengaji.
Air yang digunakan untuk bersuci juga tidak boleh sembarangan Karena tidak semua air suci dan mensucikan.
Ada beberapa macam air dalam hukum Fiqh Islam antara lain : Air Suci yang Mensucikan " Air Mutlak ", Air Musyammas ( Air yang dipanaskan dibawah terik matahari dengan wadah selain Emas ), Air Suci Tidak Mensucikan dan Air Mutanajis. ( Sumber : NU ONLINE )

Lalu bagaimana Hukum Air laut untuk Bersuci ???

Sebagian ulama memang ada yang berbeda pendapat tentang Hukum air laut untuk bersuci. Seperti Ulama Abdullah bin umar bin al - khattab dan Abdullah bin Amru bin al - ash yang memakruhkan air laut untuk bersuci.

Namun sebagian besar ulama lain berpendapat bahwa air laut suci dan mensucikan, Seperti beberapa hadist di bawah ini :

Abdullah bin Umar bin al-Khathab z dan Abdullah bin Amru bin al-‘Ash

Referensi: https://almanhaj.or.id/4140-kesucian-air-laut.html
Abdullah bin Umar bin al-Khathab z dan Abdullah bin Amru bin al-‘Ash

Referensi: https://almanhaj.or.id/4140-kesucian-air-laut.html

١. عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص، فِى الْبَحْرِ (هُوَالطَّهُوْرُ مَاٷهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ) اَخْرَجَهُ الْاَرْبَعَةُ، وَابْنُ اَبِيْ شَيْبَةَ، وَاللَّفْظُ لَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ (رُوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّفِعِيُّ وَاَحْمَدُ)




1. Artinya: Dari Abi Hurairah. Ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW, di tentang laut; “(Laut) itu airnya pembersih: bangkainya halal”. Dikeluarkan dia (hadits itu) oleh Empat dan Ibnu Abi Syaibah: dan lafazh itu baginya, dan dishakan dia (hadits itu) oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi; (dan diriwayatkan hadits itu oleh Malik dan Syafi’I dan Ahmad).


Hadist diatas diriwayatkan oleh beberapa ulama ahli hadist dengan berbagai lafazh berbeda namun mempunyai maksud dan arti yang sama.
Serta Hadist berikut :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فِي اَلْبَحْرِ: { هُوَ اَلطُّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ }

أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ  .

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda tentang  lautan: “ Airnya suci dan menyucikan, bangkainya halal”.

Demikianlah pembahasan tentang Hukum Air Laut untuk bersuci dalam Islam, semoga dapat menambah wawasan dan keimanan kita pada Allah SWT. 

Sumber : ( tahsin.id )

Wallahu A'lam Bisshowab. Wassalamualaikum Wr. Wb.



0 Response to "Hukum Air Laut untuk bersuci dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel