-->

Fungsi Dan Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Quran

hpk
Pada kesempatan kali ini Portal Islam Islamidina akan kembali dengan membahas Fungsi Dan Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Quran, Bagaimana sih Sebenarnya ? Yuk Kita Bahas Bersama.
 
Fungsi-Dan-Kedudukan-As-Sunnah-Terhadap-AlQuran

Kita semua tentu tahu bahwa Al Quran merupakan Kitab Suci Agama Kita yang mempunyai kedudukan sebagai Sumber Hukum yang Paling Utama.

Semua Hukum Islam harus berdasarkan Kepada Al Quranul Karim, tidak boleh ada satupun hukum yang bertentangan dengan Al Quran.

Baca Juga : Lirik Ya Tarim

Hal ini karena Al Quran merupakan Firman Allah SWT yang sudah pasti kebenarannya, dimana diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW melalui wahyu yang dibawa oleh Malaikat Jibril a.s.

Al Quran merupakan Mukjizat terbesar Rosulullah SAW yang diturunkan secara bertahap selama kurang lebih 23 Tahun.

Lalu Bagaimana dengan kedudukan As Sunnah ? As sunnah merupakan segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, dalam bentuk Qaul ( Ucapan ), Fi'il ( Perbuatan ), taqrir ( Penetapan ) sifat tubuh serta yang dimaksudkan dengannya sebagai Tasyri' ( Syariat ) bagi umat Islam. ( Sumber : Al Ustadz Yazid Bin Abdul Qadir Jawas )
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Referensi: https://almanhaj.or.id/2263-pengertian-as-sunnah-menurut-syariat.html
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Referensi: https://almanhaj.or.id/2263-pengertian-as-sunnah-menurut-syariat.html
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Referensi: https://almanhaj.or.id/2263-pengertian-as-sunnah-menurut-syariat.html
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Referensi: https://almanhaj.or.id/2263-pengertian-as-sunnah-menurut-syariat.html

Kedudukan As-Sunnah

Sebagian besar ulama ( Jumhur  ) ulama setuju bahwa Kedudukan As-Sunnah / Hadist merupakan hukum Islam ke 2 setelah Al Quran. 
 
Dalam hal ini berarti bahwa As Sunnah / Hadist kedudukannya merupakan penjabaran, penjelas, pelengkap dan penafsir terhadap isi Al Quran.
 
Al-Qur'an berasal dari Allah SWT maka sudah selayaknya memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari As Sunnah / Hadist yang merupakan perbuatan, perkataan, tindakan hambanya, Rosulullah SAW.
 
Kedudukan As Sunnah dijelaskan dalam Al Quran tepatnya Surat An Nisa Ayat ke 59 dan 80 :
 
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا 

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū aṭī'ullāha wa aṭī'ur-rasụla wa ulil-amri mingkum, fa in tanāza'tum fī syai`in fa ruddụhu ilallāhi war-rasụli ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, żālika khairuw wa aḥsanu ta`wīlā 

Terjemah Arti: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
 
 مَّن يُطِعِ ٱلرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ ٱللَّهَ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا 

Arab-Latin: May yuṭi'ir-rasụla fa qad aṭā'allāh, wa man tawallā fa mā arsalnāka 'alaihim ḥafīẓā
 
Terjemah Arti: Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.
Kedudukan As Sunnah juga telah dijelaskan dalam beberapa hadist antara lain seperti Riwayat dialog yang terjadi antara Nabi Muhammad SAW dengan Mu’az bin Jabal yang waktu itu diutus ke negeri Yaman sebagai Qadli. 
 
Nabi Muhammad SAW bertanya pada Mu’az bin Jabal : “Dengan apa kau putuskan suatu perkara?”. 
 
Mu’az bin Jabal menjawab, “Dengan Kitab Allah”. Jika tidak adanya nashnya, maka dengan sunnah Rasulullah, dan jika tidak ada ketentuan dalam sunnah maka dengan berijtihad.

Dalam hadist lainnya juga telah diterangkan " Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara atau pusaka, selama kalian berpegang kepada keduanya, kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah (Qur’an) dan sunnah rasul-Nya " (HR. Abu Daud).

Telah jelas kiranya bahwa As Sunnah merupakan hukum islam kedua setelah Al Quran yang mempunyai kekuatan dan mengikat bagi semua Muslim ( Umat Islam ).

Fungsi As Sunnah Terhadap Al-Qur’an

Kedudukan As Sunnah yang merupakan Hukum kedua dalam Islam telah sebagian besar dipahami, lalu bagaimana dengan Fungsinya ?
 
Fungsi As Sunnah yang utama adalah Penjelas isi Al Quran, Yaitu memperjelas isi yang ada dalam Al Quran dimana sebagian isinya memerlukan penjelasan dalam pelaksanaan amaliyahnya.
 
Fungsi As Sunnah sebagai penjelas sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al Quran Surat An Nahl Ayat 64 :
 
وَمَآ أَنزَلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ إِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ ٱلَّذِى ٱخْتَلَفُوا۟ فِيهِ ۙ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ 

Arab-Latin: Wa mā anzalnā 'alaikal-kitāba illā litubayyina lahumullażikhtalafụ fīhi wa hudaw wa raḥmatal liqaumiy yu`minụn 

Terjemah Arti: Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.

Adapun penjelasan-penjelasan As-Sunnah terhadap Al-Qur’an diantaranya sebagai berikut :

Bayan Tafshil

Kedudukan As Sunnah sebagai Bayan Tafsil berrati bahwa As Sunnah menjelaskan dan memperinci Al Quran.
 
Al Quran bersifat Mujmal atau Global, maka diperlukan As Sunnah agar Al Quran dapat berfungsi Kapan. Dimana dan Dalam keadaan apa saja.
 
Salah satu Contoh kedudukan As Sunnah sebagai Bayan Tafsil adalah tentang perintah melaksanakan Sholat, Zakat, Qishash dan ibadah Haji.
 
Perintah dan hukum hal diatas tadi telah disampaikan dalam Al Quran, Namun tentang bagaimana tata caranya dijelaskan dalam As Sunnah.

Hal ini terlihat dalam perintah melaksanakan Sholat, dimana dalam Al Quran telah disampaikan tentang kewajiban melaksanakan Sholat, namun belum dijelaskan tentang tata caranya dan bilangan rakaatnya. Sehingga muncullah Hadist guna memperjelas pelaksanaan Sholat
”Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku mengerjakan shalat”
 
Begitu Hal Lainnya seperti pelaksanaan Zakat dan ibadah haji dimana Syarat, Rukun dan Tata cara pelaksanaannya dijelaskan Rosulullah SAW melalui perkataan dan perbuatan beliau.

Bayan takhsish

Selain mempunyai kedudukan sebagai Bayan Tafshil yaitu menjelaskan dan memperinci isi Al Quran, As Sunnah juga berkududkan sebagai Bayan Takhsish atau mengkhususkan Al Quran.
 
Hal ini mempunyai arti bahwa As Sunnah juga mempunyai kedudukan untuk mengkhususkan suatu perkara yang dalam Al Quran masih bersifat Umum.

Contoh As Sunnah sebagai Bayan Takhsish adalah :
   
Dalam Al Quran Surah An – Nisa ayat 3, Allah SWT Berfirman :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa/4 : 3]
 
Dimana dalam Surat tersebut dibenarkan bagi seorang lelaki untuk poligami namun blm dijelaskan larangan - larangan wanita yang boleh dinikahi. Disinilah As Sunnah mengkhususkan dengan Hadist  yang berbunyi:
 
”Tidak boleh seorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita dengan ’ammeh (saudara bapaknya), dan seorang wanita dengan khalah (saudara ibu)nya”.
 
Dan juga dalam hadits : ”Sesungguhnya Allah mengharamkan mengawani seseorang karena sepersusuan, sebagaimana halnya Allah telah mengharamkannya karena senasab”.(HR.Bukhori Muslim)

Sehingga dari Hadist di atas dapat dipahami golongan - golongan wanita yang haram untuk dinikahi, disinilah kedudukan As Sunnah mengkhususkan beberapa hal dalam Al Quran.

Bayan ta’yin

Bayan Ta'yin adalah kedudukan As Sunnah dalam menentukan dua atau beberapa perkara yang dimaksudkan oleh Al Quran.

Dalam Al Quran terdapat beberapa Lafal yang dapat memiliki beberapa arti, sehingga agar tidak ada kesalahpahaman tafsir maka ada As Sunnah yang menjelaskan mana yang dimaksud.

Contoh Kedudukan As Sunnah sebagai Bayan Ta'yin adalah dalam al-Qur’an tentang lafadz quru’ dalam ayat yang membahas tentang masa iddah wanita yang dicerai.

وَالْمُطَلَّقتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
 
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ ”. (QS. Al-Baqarah: 228)

Arti kata Quru’ disini bisa berarti haidh dan bisa juga berarti suci. Namun quru’ yang dimaksudkan ayat tersebut adalah masa haidh. Adapun Hadits yang mendukung masalah tersebut yaitu;

عَنْ ابْنِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا )إنَّهُ طَلَّقَ إمْرَأَتَهُ -هِيَ حَائِضٌ -فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صلي الله عَلَيْهِ وسلم( سَئَلَ عُمَرُ رَسُوْلِ اللهِ صلي الله عَلَيْهِ وسلم عَنْ ذَلِكَ؟ قال : مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا, ثُمَّ ليُمْسِكْهَا حَتَّي تَطْهُرَ, ثُمَّ حَائِض, ثُمَّ تَطْهُرَ, ثُمَّ إنْ شَاءَ امْسَكَ بَعْدُ, وَ إنْ شَاءَ طَلَّقَ بَعْدُ أنْ يَمَسَّ, فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ الله أنْ تَطَلَّقَ نِسَاء. )متفق عليه
 
“Dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haidh pada zaman Rasulullah SAW lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW.
 
Dan beliau bersabda: “Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan masa suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi isterinya atau menceraikannya. Itu adalah masa iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” 

Berdasarkan penjelasan Hadits di atas dapatlah diketahui bahwa maksud kata quru’ dalam QS. al-Baqarah: 228 adalah masa haid bukan masa suci, karena masa iddah wanita yang dijelaskan  dalam Hadits tersebut dihitung dari berapakali masa haidh wanita itu datang.

Bayan nasakh

Selain beberapa fungsi As Sunnah di atas, As Sunnah berfungsi sebagai bayan nasakh yaitu penghapus, Namun sebagian ulama seperti Imam Syafi'i tidak setuju dengan Byan Nasakh.

Beliau berpendapat bahwa Al Quran hanya dapat di nasakh Al Quran, Tidak ada Hadist yang boleh menasakh / menghapus Al Quran hal ini karena Allah SWT mewajibkan Nabinya untuk mengikuti apa yang diwahyukan kepadanya ( Wallahu A'lam Bisshowab )

Akhir Kata

Nah dari pembahasan diatas saya kira sudah jelas bagaimana kita memandang As Sunnah terhadap Al Quran.

Semoga kita mendapat Syafaat Rosulullah SAW di hari kiamat nanti dan dimasukkan dalam golongan umatnya sehingga bahagia di akhirat nanti ... aamiin

Kami sadar masih banyak kekurangan dalam artikel ini, dan itu semua bukan hal yang kami sengaja dan bersumber dari kekurangan kami. 
 
Demikianlah pembahasan kita kali ini tentang Fungsi Dan Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Quran. Wallahu A'lam Bishowab

0 Response to "Fungsi Dan Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Quran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel